Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bisa ga potong PPh 26 pake p3b tapi dgt nya belakangan/nyusul?


Jawaban

kalo saat pemotongan tidak bisa berikan dgt maka potong PPh 26 20%, kalo setelahnya bisa sediakan dgt yg mengakomodir pemotongan tadi bisa pake p3b, pembetulan, pengembalian pmk-187/2015

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X A C A
K U M N T