Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

misalnya perusahaan kita bekerja sama dengan singapura dia menjual produk kita dan dia mendapatkan komisi , itu perpajaknya gimana ya bu? berdasarkan tax tearty pt di indonesia apa kah berhak memotong pph 26 ?


Jawaban

dipastikan dulu bentuk transaksinya apa, apakah jasa atau yang lain. kembali ke pasal 26 uu pph ya, dipotong pph pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada SPLN. jika memenuhi per 25/2018, silahkan menggunakan tax treaty indo-singapura.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q​ P S​ C
C J Z M J