apabila suatu perusahaan berencana untuk tidak lagi menggunakan dokumen perpajakan yg berbentuk fisik (hanya menggunakan soft file saja untuk semua dokumen) itu secara ketentuan perpajakan tetap legal atau tidak mba/mas? Untuk kedepannya misalnya digunakan untuk pemeriksaan apakah bisa menggunakan soft file tsb?
diaturan perpajakan tidak diatur harus hardcopy, jadi harusnya tidak masalah jika menggunakan softfile semua, sepanjang wp dapat membuktikan kebenaran dan pada saat pemeriksaan atau diminta kpp data tersebut tersedia
DIAN RAHMAWATI