Tempat terutang selain PPh Pasal 21, jika pusat terdaftar di BKM, dan cabang non BKM
Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
EMITA IKA IMANIAR