WP mau melakukan penggantian fp tahun 2013. pembetulan tsb menyebabkan kelebihan pada spt nya. apakah bisa dibetulkan?
penggantian fp yang menyebabkan spt pembetulannya menjadi lb, maka pembetulan Surat Pemberitahuannya harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. jika melebihi maka tidak bisa dibetulkan. terkait lb yang muncul karena pembetulan tsb silahkan konsultasi ke kpp baiknya bagaimana.
FIDHIA RETNO SAFITRI