Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP tidak mencantumkan uraian saat buat billing DTP, laporan realisasi PPh 21 DTP sudah dilaporkan tetapi SPT nya belum. Apakah perlu buat lagi yangbenar


Jawaban

WP bisa buat lagi billing yang benar dan melaporkannya di SPT Masa yang belum dilaporkan, Tapi, untuk laporan realisasi sudah tidak dapat dilakukan pembetulan jika sudah melewati batas waktu pembetulan yang diatur, Maka billing yang dilaporkan dalam SPT dan laporan realisasi akan berbeda, sehingga disarankan untuk konfirmasi KPP terlebih dahulu terkait hal tsb

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T E᠎ C X
P X I E X