saya ada transaksi dengan Alibaba Cloud dimana per 1 desember 2020, alibaba ini sudah ditunjuk sebgai pemungut PPN produk digital luar negeri. untuk itu dalam tagihannya sudah ada VAT 10%. berdasarkan peraturan tersebut yang saya pahami bahwa kami tidak lagi perlu setor sendiri PPN JLN nya ? dan apakah kami tetap bisa mengkreditkan PPN JLN Tersebut ?
betul. tidak perlu setor sendiri lagi PPN JLN nya dan dapat dikreditkan ya , cek pasal 7 PMK-48/2020.
EVARISTA ANGELINA LINGGA