Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika Bendahara pemerintah membeli barang ke wp. apakah rekanan ini yang harus buat ssp atas pph pasal 22 nya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pmk 231/2019. sepanjang secara ketentuan dipungut oleh bendaharawan, seharusnya yang membuat bukti pungut adalah instansi pemerintahnya. buat billing dgn npwp rekanan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C Q Z E
V Q V W Y