Min, mau bertanya seputar pemusatan PPN dan kaitannya dengan dipindahkannya NPWP Pusat ke KPP Madya, mohon infonya: 1. Apakah perlu mengajukan permohonan pemusatan lagi atau sudah otomatis dipusatkan ke npwp pusat yg skrg di madya? 2. Jika sudah otomatis, apakah pemusatan ke npwp pusat ini berlaku selamanya?
Sesuai pasal 4 PER-07/2020, KEP yang memindahkan WP ke KPP BKM juga berfungsi sebagai SK Pemusatan PPN sekaligus SK Pencabutan Pengukuhan PKP pada KPP lama.
FITRI SETYANING PRATIWI