Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#12Q : Apakah ada prioritas pemilihan utang pajak yang akan dikompensasikan atas SPT tahunan LB?


Jawaban

#12A by PM yang dimaksud WP, SPT Tahunan badannya LB, mau dikompensasikan nilai LBnya untuk pembayaran PPh 26. Tidak bisa, SPT Tahunan LB pilihannya hanya direstitusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Ga bisa kompensasi.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y T P P
B E P J L