terkait dengan perubahan peraturan tentang perlakuan PPN penjualan pulsa, usaha kami bereda dalam TK 4/tingkat lanjut yang tidak terutang PPN, tetapi sebelumnya kami sebelumnya sudah PKP. bagaimana cara pelaporan PPN kami?
masuk ke induk bagian tidak terutang PPN.
NIKEN PRATIWI