Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP memberikan hibah ke yayasan, namun yayasan tidak memiliki npwp. hibah diterima oleh orang pribadi pemilik yayasan. apakah masuk ke yang dikecualikan dari objek pph?


Jawaban

Dijelaskan secara normatif, tergantung pembuktian wp, siapa yang menerima. jika memang penerimanya yayasan dan bisa dibuktikan bahwa ybs betul yayasan dengan pembuktian dokumen, maka menjadi bukan objek. Apabila WP tidak bisa membuktikan, silakan ke KPP untuk meminta penegasan tertulis mengenai pembuktian tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I​ L Z D
Z B Q V L