Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

instansi pemerintah sewa tanah/bangunan, tetapi tidak mau melakukan pemotongan?


Jawaban

PMK-231/2019 Pasal 9 ayat 1 Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas: a. persewaan tanah dan/atau bangunan; b. pengalihan hak atas tanah danj atau bangunan; c. usaha jasa konstruksi; d. hadiah undian; serta e. pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X R R A
X S M N V