Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen ke wpdn dibebaskan, utk pajaknya berarti 0 untuk peninputan di ebupotnya gmn ya? Krn utk pph 0 hrs mengisi skb atau dtp


Jawaban

Penerima Deviden adalah WP Badan Sesuai Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 , Deviden dalam negeri yg diterima WP Badan masuk di Yang dikecualikan dari objek Pajak . Maka tidak terutang pph dan tidak dilakukan pemotongan pph 23 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C B Y S U
X I​ T H E