wp tambang punya dapur dan tempat makan sendiri, oleh pemda setempat diminta bayar pajak hotel dan restoran. apakah kita ada aturan terkait hal tsb?
diluar wewenang kita sih itu, silakan KONFIRMASI KE PIHAK PEMDA NYA. KALAU DI UU PPh KAN ADANYA PEMOTONGAN PPH PASAL 23 atas jasa katering/boga. tp kalau dia masak sendiri, punya dapur dan chef sendiri, tidak masuk jasa boga juga
ARRY MUKTI PRABOWO