OP WNA punya usaha di KEK apakah tetap bisa dpat fasilitas?
Jawaban
sepanjang usahanya memenuhi kriteria badan usaha di KEK yg bisa memperoleh fasilitas ya seharusnya tidak masalah, pasti badannyatetap bisa dapat fasilitas
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.