Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pembelian aktiva (BKP) dari Non PKP, Apakah ketika dijual oleh PKP tidak dikenakan PPN 16D ?


Jawaban

by PM.. pembelian bukan syarat 16D.. balikin kesitu aja

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ N M B᠎ C
M P C E S