Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada terlambat menerbitkan fp, apakah bisa dibuatkan fp pengganti?


Jawaban

seharusnya tidak bisa dibuatkan fp pengganti. apabila memang transaksinya tetap berlangsung tp pkp terlambat menerbitkan fp, ya paling nanti kena sanksi denda 1%. pembeli tetap bisa mengkreditkan PM sepanjang telatnya tidak lebih dari 3 bulan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F O K O
S Q L R A