Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pemusatan ppn kep 176, smp 24 mei, untuk laporan spt ppn cabang sebelum smp tgl 1-23 mei tetep dilaporin di web efaktur cabangnya?


Jawaban

<WRAP> Untuk laporan spt masa ppn cabang sampai dengan tanggal 23 Mei, tetap dilakukan oleh cabang menggunakan mekanisme https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F R Y E M
N G​ Q R R