Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dokumen yang dibuat di Luar Negeri, saat akan digunakan di Indonesia belum dibubuhi meterai, apa bisa pemeteraian kemudian?


Jawaban

Dokumen yang dibuat di LN terutang bea meterai saat dokumen tsb akan digunakan di Indonesia. Ketentuan pemeteraian kemudian di Pasal 17 UU 10 th 2020.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L R G J
I M O H N