Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika wp mengajukan surat keterangan wpln dan sudah disetujui kpp, apakah nanti dia bisa jadi spdn lagi? Prosedurnya gimana?


Jawaban

Sesuai ketentuan Bab II PMK-18/2021 mengenai ketentuan SPLN dan SPDN

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K R Z Z
A L Q Y P