#21Q: WP Badan dikukuhkan sebagai PKP di Januari 2020, tahun 2021 dilakukan pemeriksaan untuk masa PPN jan-des 2018. Apakah WP tersebut boleh mengkreditkan PM sebesar 80% seperti di UU cipta kerja? kondisinya di sini KPP menganggap sebelum januari 2020 sudah harus dikukuhkan sebagai PKP.
Harusnya bisa sesuai Pasal 65 & 66. di Lampiran XVII PMK 18/2021 juga contohnya sebelum UU Cika berlaku. Tapi karena pemeriksaan, pekreditannya bukan melalui SPT tetapi penetapan oleh pemeriksa
ALVI FARIZAL