Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk ppn kms yang sudah disetorkan dengan wp non pkp, apakah perlu dilaporkan juga mas/mba?


Jawaban

OP non PKP yang membayarkan PPN KMS melakukan validasi ntpn berdasar PMK 9/2018. kalau sudah validasi maka dianggap sudah melaporkan PPN yg terutang

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U​ D V U
E D G Y​ P