Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP PE ada transaksi pemberian cuma cuma, bisa pakai FP digunggung kah?


Jawaban

bisa, sesuai dengan pasal 79 ayat 8(b) PMK 18/2021

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y P​ S I
D​ G K D E