Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Aturan yang menjelaskan bahwa pemotong wajib menyampaikan bukti potong pph 4(2) atas sewa tanah/bangunan kepada pihak yang dipotong dimana, ya? Atau tidak perlu & hanya cukup menyampaikan SPM/bukti bayar saja?


Jawaban

Penyewa sebagai pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh 4 ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan kepada yg menyewakan, sebagai mana disebutkan dalam poin ke-6 SE - 22/PJ.4/1996 (bersifat internal, Nomor SE tidak boleh diinfokan ke WP). Selengkapnya lihat di SE - 22/PJ.4/1996.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U X᠎ B X
V W J᠎ Q S