apabila WP ada terima surat keputusan keberatan dari DJBC tanjung Priok yang kepeutusannya dikabulkan, jadi terdapat lebih bayar atas setoran pph 22 impornya, jadi proses berikutnya gimana ya?
Mengacu ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor.
TI APRI NADILLA S. PANE