Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terdapat mantan karyawan expatriat dia resign di 2019 lalu di 2021 ini ada pembayaran bonus, perlakuan pajaknya pph21 mantan pegawai atau pph26?


Jawaban

Jika masih masuk kriteria WPDN maka potong PPh 21 mantan pegawai, namun jika sudah masuk kriteria WPLN maka potong PPh 26.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R Y B Q
O V N Q R