Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada perubahan pengurus sertelnya masih bisa dipakai? tanda tangan fakturnya perlu perubahan?


Jawaban

sertel masih bisa digunakan, apabila ada perubahan pejabat penandatangan faktur ajukan pemberitahuan penandatangan faktur per24/2012

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E U V U
P F I Y D