WP OP ditarik ke Madya (SMO), apakah otomatis dikukuhkan menjadi PKP?
<WRAP> Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id