op memberikan jasa bongkar partisi belum tau atas op sendiri atau punya cv, dikenakan pph 4 (2) jasa konstruksi atau PPh 23/21 ?
Pastikan op tersebut memberikan jasa atas nama OP atau CV. JIka atas CV maka dapat terutang PPh 23 cek PMK 141/2015, tapi kalau OP maka terutang PPh 21.
RIZKIANTO