Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pihak indo transaksi dengan pihak italia di tahun 2020, pihak indo sudah potong 20%. setelahnya pihak italia bisa kasih form dgt, bisa refund?


Jawaban

pastikan dulu periode dalam dgt mengakomodir saat pemotongan, kalo memang berhak dapet fasilitas p3b dan hak pemajakan di italia, bisa pengembalian pmk-187/205

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W B O X
R J Y I O