Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah Bendahara Pemerintah harus membuat bukti pemotongan ketika menggunakan jasa konstruksi? Apakah boleh hanya menggunakan SSP saja?


Jawaban

Berlaku ketentuan umum PPh Pasal 4 ayat (2) tentang jasa konstruksi mengenai pemotongannya. Penggunaan SSP sebagai pengganti bukti pemotongan hanya untuk PPh Pasal 22 olegh Bendahara Pemerintah

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q E O J
L X A​ E᠎ N