apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai banding di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?
sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI