Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah wajib pajak masih harus mengajukan dokumen lagi setelah selesai banding di Pengadilan Pajak dan putusan sudah disampaikan ke KPP?


Jawaban

sesuai ketentuan, tidak perlu karena secara otomatis KPP harus melaksanakan putusan banding tersebut tanpa ada dalil yang menyatakan wajib pajak harus aktif request pelaksanaan putusan tersebut

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S A T X
W J G S N