skrg terdaftar di madya jakut 2 utk cabang, pemotongannya gimana
madya 2 jakut ada di lampiran B ya, cek ke pasal 6 ayat 2a ya PER 05/2021 “dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.“
NATASHA GHITA DESTYVIANI