Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah jika kita sebuah perusahaan financial services/multifinance, jika kita menjual piutang kita (without recourse),apakah atas selisih niali jual dan book value dari piutang tersebut dikenakan ppn/pph ?


Jawaban

Untuk PPh nya terkait selisih harta dgn harga jual masuk nanti ke penghasilan lain yg dilaporin di SPT Tahunan. Karena ga ada jasa jadi ga masuk ke objek pemotongan. untuk selisih harga jual dgn book value kan ga masuk ke definisi penyerahan di PPN, yg masuk itu jasa dan kalo jasa anjak piutang udh dikecualikan dari objek PPN.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O K H᠎ L
E T Y I D