perusahaan kami ada berada di Batam, kami akan membayar professional fee kepada perusahaan di Singapura. pekerjaan nya dikerjakan di Singapura untuk proyek di Indonesia. yang saya tanyakan adalah bagaimana perlakuan perpajakan pph 26 atas professional fee tersebut? ini WPnya bilang kalau pihak singapura ngasih form dgt ke wp dan tidak memiliki BUT di Indonesia. Dalam hal tersebut, apakah bisa menggunakan ketentuan P3B? Jika iya, menggunakan pasal yang mana ya? apakah pasal 7 atas laba usaha?
bisa menggunakan tax treaty pasal 7 laba usaha.
ELLY KUSUMAWARDANI