Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketentuan pembuatan faktur pajak jika baru dikukuhkan sebagai pkp


Jawaban

baru bisa membuat faktur pajak setelah dikukuhkan sebagai pkp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y​ A O D
R Q Y V P