saya ingin bertaya sehubungan dengan investasi diluar negeri yg menghasilkan dividen dll dan kemudian dilaporkan di sini, terkait dengan pelaporan SPT yang akan dilakukan di Indonesia, saya ingin tahu dampaknya pada pelaporan pajak di sini. kalau misalnya pelaporan SPT disini dianggap sebagai penghasilan, brt akan dikenakan pajak perusahaan ya?
<WRAP> Jd nanti bisa dilaporkan di SPT tahunan badan Nah, skrg ada UU cika dan PMK 18 Bisa jg dividen jd bukan objek pph http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id