Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menerima stp yaitu denda pasal 7 KUP sebesar Rp.100.000 minta penjelasan/klarifikasinya. Selama ini yg urus pembayaran pajak adalah kantornya (Kemenlu) di KPP Jkt Gambir Satu dan tidak ada kepentingan dengan KPP Pondok Gede. (Info :penerbit STP KPP Pondok Gede) Apakah bisa dijelaskan terkait Denda pasal 7 UU KUP dan kewajiban pelaporan ya mas/mb ?


Jawaban

iya dijelaskan dulu terkait denda uu kup beserta kewajibannya. lalu untuk kpp yg dilihat adalah kpp dimana tempat wp terdaftar, bukan tempat wp bekerja.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P H P S
P I E E T