Kami salah menerapkan tarif P3B atas PPh Pasal 26 pembayaran bunga ke Subjek Pajak Luar Negeri, tarif yang kami gunakan lebih tinggi dibandingkan tarif seharusnya Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, mekanisme apa yang bisa kami tempuh?
PMK-187
AGUNG NUGROHO