saya pernah mengkompensasi ppn tidak berurutan,sekarang mau saya urutkan sesuai dengan masa pajaknya tapi ada kendala ketika mau dilakukan pembetulan,tidak bisa diceklis di bagian kompensasinya kira2 itu kenapa ya?
Pastiin dulu, SPT normalnya apa, trs pembetulan jd statusnya bgmn per-29/2015
AGUNG NUGROHO