Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya pernah mengkompensasi ppn tidak berurutan,sekarang mau saya urutkan sesuai dengan masa pajaknya tapi ada kendala ketika mau dilakukan pembetulan,tidak bisa diceklis di bagian kompensasinya kira2 itu kenapa ya?


Jawaban

Pastiin dulu, SPT normalnya apa, trs pembetulan jd statusnya bgmn per-29/2015

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A W P M
O I Y A D