Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penjual (petani) merupakan PKP dan pihak pembeli merupakan PKP. biasanya petani memungut PPN, namun ada ketentuan baru di PMK 89 th 2020 pasal 5 yg mengatakan bahwa pihak industri pembeli yang memungut dengan dpp nilai lain. Untuk pelaporan SPT PPN apakah perlu melaporkan 2 SPT yaitu SPT 1111 dan SPT 1107PUT?


Jawaban

dijelaskan sesuai gambar diatas (gambar slide PMK 89 yang melaporkan SPT PPN 1111 dan SPT 1107 PUT), dan PMK 89/2020

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J S C U
D B W J H