Apakah hibah merek/HAKI kepada anak perusahaan terutang PPN? Dalam hal ini kepemilikan saham Perusahaan Anak oleh Perusahaan Induk sebesar 99%. Boleh minta dasar hukumnya juga? ini masuk ke dalam Pasal 4a ayat (2) huruf d UU PPN (surat berharga) gk ya, mas/mbak? Mohon arahannya
Merek masuk ke pengertian BKPTB, jd penyerahan induk ke anak perusahaan tetap kena PPN. (UU PPN)
AGUNG NUGROHO