Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah hibah merek/HAKI kepada anak perusahaan terutang PPN? Dalam hal ini kepemilikan saham Perusahaan Anak oleh Perusahaan Induk sebesar 99%. Boleh minta dasar hukumnya juga? ini masuk ke dalam Pasal 4a ayat (2) huruf d UU PPN (surat berharga) gk ya, mas/mbak? Mohon arahannya


Jawaban

Merek masuk ke pengertian BKPTB, jd penyerahan induk ke anak perusahaan tetap kena PPN. (UU PPN)

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C O F O
R F K E K