pakah PKP induk (kawasan berikat) dan PKP Cabang (Kawasan berikat) dapat melakukan pemusatan PPN?
<WRAP> tidak bisa yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang: (Pasal 3 PER-11/PJ/2020) Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang: berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id