kalau PPh 21 DTP, bagaimana ya memunculkannya kalau nilai lebih bayar yang dikompensasikan lebih besar dari PPh 21 ini
tergantung LB nya karena apa dulu, kalau karena DTP, seharusnya diarahkan untuk tidak dikompensasikan karena wp tidak melakukan penyetoran atas dtp tsb. kalau bukan krena dtp ya masukkan ke agka 13 spt induk masa berikutnya
ARRY MUKTI PRABOWO