Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak mau mastiin, kalo wp ada transaksi atas jasa dengan pihak luar negeri yang punya BUT di indonesia, kalo kegiatan usahanya sama kan dikenakan PPh pasal 23 ya, ketentuannya diatur di UU PPh pasal 5 ayat 1 poin 3 kan ya?


Jawaban

Betul, dasar hukumnya pake Pasal 5 uu PPh.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N V᠎ B O
V F J H Q