peralihan KPP madya. semua cabang tidak bisa upload e faktur krn pemusatan. Untuk bulan April yg belum Lapor PPn bagaimana teksnisnya. ( karena cabang sudah terlock). 2. Apakah NPWP KPP Madya ada perubahan? 3. Kedepan nya apabila ada Faktu Pajak Masukan memakai NPWP Pusat ( atau cabang dan apa masih bisa dikreditkan?). Nomor 3 berarti gabisa dikreditin ya atau gimana? nomor 1 itu jawabannya yg di poster ya?kalau yg 2 gimana? pencerahannya kakak
1. Betul sesuai di poster 2. Npwp tidak berubah 3. Bisa, sepanjang faktur pajak masukan diterbitkan sebelum SMP
ELLY KUSUMAWARDANI