Apa bila PT. A berstatus PKP dan memiliki cabang yang berstatus Non-PKP (Belum diurus PKP-nya) Kemudian PT. A dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya dan otomatis dilakukan Pemusatan PPN Apakah cabang PT. A otomatis PPN-nya dipusatkan juga ? Sebab cabang tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP
Pasal 2 per-07/2020 cabang ikut pemusatan, gak perlu PKP dulu.
AGUNG NUGROHO