Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengembalian LB di SPT Tahunan diperhitungkan dengan utang pajak yg ada di STP. Padahal harusnya STP tersebut sudah gak jadi utang pajak lagi.


Jawaban

Konfirmasi KPP ybs. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi misalnya STP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E H Z Y
H H T Y R