Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPNJLN hasil pbk, input di efaktur? kalau pembayarannya udah pas gak perlu bayar lagi kan atas PPNJLN-nya?


Jawaban

Iya di dokumen lain pajak masukan, NTPN#kode kpp. Gak perlu bayar lagi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X Y G I
I B A T H